Caleg adalah singkatan dari calon anggota legislatif. Kekuasaan negara itu dibagi menjadi tiga sehingga disebut Trias Politika, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat Undang-undang (jika di Indonesia kekuasaan ini dipegang oleh DPR), eksekutif adalah kekuasaan untuk mengeksekusi UU atau menjalankan UU (dipegang oleh presiden dan jajaran pemerintah di bawahnya), sedangkan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili jika ada pelanggaran terhadap UU. Jadi untuk mengisi kekuasaan di lembaga legislatif ini diperlukan orang-orang terpilih yang mewakili suatu rakyat di suatu daerah, maka diselenggarakanlah pemilu. Dan para calon yang berkeinginan menjadi anggota DPR/DPRD inilah yang kemudian dikenal sebagai caleg.
Seandainya saya menjadi seorang CALEG, saya akan menetapkan beberapa program-program yang akan saya jadikan sebagai inti pembangunan daerah yang saya pimpin. Demi memajukan kesejahteraan masyarakat berikut adalah program-program yang akan saya lakukan:
1. Mengratiskan sekolah sampai jenjang SMA/SMK
2. Berobat gratis bagi warga kurang mampu
3. Memperbaiki sekolah-sekolah yang rusak
4. Menaikan tarif UMR buruh
5. Membangun klinik-klinik gratis
6. Memperbaiki jalan yang rusak
7. Menurunkan harga pangan
8. Membuka lapangan kerja baru
9. Memberi bantuan bagi masyarakat yang ingin berwirausaha
10. Mengurangi kemacetan di jalan raya
0 komentar:
Posting Komentar