Kamis, 05 November 2015

PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW PROPINSI

PROSES DAN MEKANISME
PENYUSUNAN RTRW PROPINSI



3.1 PROSES PENYUSUNAN RENCANA

Proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi meliputi tahapan-tahapan berikut:
- Persiapan penyusunan;
- Peninjauan kembali RTRW Propinsi sebelumnya;
- Pengumpulan data dan informasi;
- Analisis;
- Konsepsi atau perumusan konsep rencana;
- Legalisasi rencana menjadi Peraturan Daerah.

3.1.1 Persiapan Penyusunan

Dalam tahapan persiapan ini, dilakukan beberapa kegiatan yang akan menunjang kelancaran penyusunan RTRW Propinsi, yaitu :
1. Menyusun kerangka acuan kerja atau Terms of Reference (TOR) termasuk di dalamnya agenda pelaksanaan dan tenaga ahli yang diperlukan;
2. Membentuk tim pelaksana yang terdiri dari tim pengarah, tim teknis, dan tim supervisi;
3. Menyiapkan kelengkapan administrasi;
4. Menyiapkan pengadaan jasa konsultansi;

Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-1
5. Menyusun program kerja dan tim ahli apabila akan dilakukan secara swakelola;
6. Persiapan teknis, antara lain meliputi perumusan substansi secara garis besar, penyiapan checklist data dan kuesioner, penyiapan metode pendekatan dan peralatan yang diperlukan;
7. Perkiraan biaya penyusunan RTRW Propinsi.

3.1.2 Peninjauan Kembali RTRW Propinsi Sebelumnya

Apabila propinsi sudah mempunyai RTRW Propinsi dan diperlukan suatu peninjauan kembali maka dilakukan evaluasi terhadap RTRW tersebut yang mencakup aspek-aspek berikut:
1. Kelengkapan data;
2. Metodologi yang digunakan;
3. Kelengkapan isi rencana dan peta rencana;
4. Tinjauan terhadap pemanfaatan rencana;
5. Tinjauan pengendalian;
6. Kelembagaan;
7. Aspek legalitas;
8. Proses penyusunan rencana.

Evaluasi tersebut pada dasarnya untuk menilai tingkat kesahihan rencana, pengaruh faktor eksternal, dan simpangan rencana sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Peninjauan Kembali RTRW Propinsi dan digunakan sebagai masukan Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-2
bagi penentuan langkah-langkah perbaikan rencana.

3.1.3 Pengumpulan Data dan Informasi

Tahap ini bertujuan untuk dapat mengidentifikasi kondisi awal wilayah dan kecenderungan perkembangannya. Data dan informasi tersebut berdasarkan runtun waktu (time series). Data dan informasi yang dikumpulkan dan diolah secara umum mencakup:
a. Data dan peta kebijaksanaan pembangunan;
b. Data dan peta kondisi sosial ekonomi;
c. Data dan peta sumberdaya manusia;
d. Data dan peta sumberdaya buatan;
e. Data dan peta sumberdaya alam;
f. Data dan peta penggunaan lahan;
g. Data kelembagaan.
3.1.4 Analisis

Analisis dilakukan untuk memahami kondisi unsur-unsur pembentuk ruang serta hubungan sebab akibat terbentuknya kondisi ruang wilayah, dengan memperhatikan kebijaksanaan pembangunan wilayah yang ada. Analisis yang dilakukan meliputi analisis terhadap kondisi sekarang dan kecenderungan di masa depan dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan dalam proses pengumpulan data dan informasi. Aspek-aspek yang dianalisis meliputi:
Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-3
a. Analisis kebijakan dan strategi pengembangan propinsi;
b. Analisis regional;
c. Analisis ekonomi dan sektor unggulan;
d. Analisis sumberdaya manusia;
e. Analisis sumberdaya buatan;
f. Analisis sumberdaya alam;
g. Analisis sistem permukiman;
h. Analisis penggunaan lahan;
i. Analisis kelembagaan.

3.1.5 Perumusan Konsep RTRW Propinsi

Perumusan konsep RTRW Propinsi diawali dengan identifikasi potensi dan masalah pembangunan. Identifikasi potensi dan masalah pemanfaatan ruang tidak hanya mencakup perhatian pada masa sekarang namun juga potensi dan masalah yang akan mengemuka di masa depan. Identifikasi dari potensi dan masalah tersebut membutuhkan terjalinnya komunikasi antara perencana dengan representasi masyarakat yang akan terpengaruh oleh rencana.

Langkah berikutnya adalah perumusan tujuan pemanfaatan ruang wilayah propinsi dan perumusan strategi dan kebijakan tata ruang propinsi. Rumusan konsep RTRW Propinsi yang dilengkapi peta-peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 mencakup:
Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-4
1. Arahan Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang;
2. Arahan Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya;
3. Arahan Pengelolaan Kawasan Perdesaan, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Tertentu;
4. Arahan Pengembangan Kawasan Permukiman, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Perindustrian, Pariwisata dan Kawasan Lainnya;
5. Arahan Pengembangan Sistem Pusat Permukiman Perdesaan dan Perkotaan;
6. Arahan Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah yang Meliputi Prasarana Transportasi, Telekomunikasi, Energi, Pengairan dan Prasarana Pengelolaan Lingkungan;
7. Arahan Pengembangan Kawasan yang Diprioritaskan;
8. Arahan Kebijaksanaan Tata Guna Tanah, Tata Guna Air, Tata Guna Udara, dan Tata Guna Sumber Daya Alam Lainnya.

3.2 KELEMBAGAAN DALAM PROSES PENYUSUNAN

Bentuk-bentuk kelembagaan yang terlibat dalam proses penyusunan RTRW Propinsi dapat berbeda antara satu propinsi dengan propinsi lainnya sesuai dengan ciri, kondisi, dan kebutuhan
Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-5
propinsi serta seiring dengan penerapan Otonomi Daerah. Namun demikian, kelembagaan penataan ruang yang melibatkan berbagai pihak tersebut dapat dikelompokkan sebagai lembaga formal pemerintahan, lembaga fungsional, dan lembaga non-formal.

3.2.1 Lembaga Formal Pemerintahan

Unit yang diberikan tanggung jawab utama atas penataan ruang di daerah pada umumnya adalah lembaga yang ditunjuk oleh Gubernur yang biasanya berada di lingkungan Bappeda, Dinas PU/Kimpraswil atau Dinas Tata Ruang.

3.2.2 Lembaga Fungsional

Dalam penyusunan RTRW Propinsi, diperlukan suatu tim adhoc yang mempunyai tugas memberikan arahan terhadap pihak yang menyusun RTRW Propinsi dan sekaligus sebagai penanggungjawab substansi rencana. Tim ini umumnya melibatkan unsur-unsur dari pemerintah yang terdiri Bappeda, Dinas PU/Kimpraswil/Tata Ruang, BPN, BKPMD, perguruan tinggi, dan instansi terkait lainnya.

3.2.3 Organisasi Kemasyarakatan

Selain lembaga-lembaga di atas, penyusunan RTRW Propinsi perlu melibatkan organisasi kemasyarakatan yang umumnya berupa Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-6
representasi dari unsur-unsur masyarakat dan berfungsi sebagai wadah bagi penyaluran aspirasi masyarakat. Contoh dari lembaga-lembaga non-formal adalah LSM, Forum Pemerhati Penataan Ruang, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.

3.3 PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PROSES PENYUSUNAN

Dalam proses penyusunan RTRW Propinsi, peran serta masyarakat harus terlibat dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap pengesahan. Untuk itu, Pemerintah Propinsi harus selalu mengundang representasi masyarakat (misal: anggota DPRD, LSM, Forum Kota, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, ikatan profesi) untuk ikut terlibat dalam setiap tahapan penyusunan RTRW Propinsi.
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam penyusunan RTRW Propinsi dapat berupa:
a. Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan;
b. Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan;
c. Pemberian masukan dalam perumusan RTRW Propinsi;
d. Pemberian informasi atau pendapat dalam pernyusunan strategi penataan ruang;
e. Pengajuan keberatan atau sanggahan terhadap rancangan RTRW Propinsi;
Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-7
f. Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan;
g. Bantuan tenaga ahli.

3.3.1 Peran Serta Masyarakat dalam Persiapan Penyusunan

Wujud peran serta masyarakat dalam persiapan penyusunan dimulai dengan mengetahui penyusunan RTRW Propinsi melalui pengumuman. Pengumuman tersebut menjadi kewajiban dari pihak Pemerintah Propinsi, dan dapat dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan forum pertemuan.

3.3.2 Peran Serta Masyarakat dalam Penyusunan Rencana

Peran serta masyarakat dalam tahap penyusunan rencana dapat dilakukan pada langkah-langkah penentuan arah pengembangan, identifikasi potensi dan masalah pembangunan, perumusan rencana, hingga penetapan rencana (melalui DPRD Propinsi). Peran serta tersebut berbentuk pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, atau masukan serta pemberian data atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tindak lanjut dari masukan tersebut menjadi kewajiban dari pihak Pemerintah Propinsi yang dapat diwujudkan melalui pembahasan yang dilakukan dalam forum
Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-8

pertemuan yang lebih luas dengan melibatkan para pakar dan tokoh masyarakat bersama Pemerintah Propinsi. Instansi yang berwenang selanjutnya menyempurnakan Rancangan RTRW Propinsi dengan memperhatikan saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, atau masukan dari masyarakat dan hasil pembahasan dalam forum pertemuan.

3.4 PROSES LEGALISASI RTRW PROPINSI

Penetapan RTRW Propinsi menjadi Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD Propinsi. Langkah awal dari proses penetapan RTRW Propinsi dimulai dengan mempresentasikan konsep akhir rencana tata ruang oleh tim penyusun di hadapan DPRD Propinsi untuk dibahas sebagai rancangan Perda. Selanjutnya, konsep rencana tata ruang yang telah disempurnakan ditetapkan sebagai suatu Perda melalui sidang paripurna DPRD Propinsi.

3.5 PELAPORAN PENYUSUNAN RTRW PROPINSI

Pelaporan penyusunan RTRW Propinsi secara bertahap terdiri dari:
a. Laporan Pendahuluan (Inception Report);
b. Fakta dan Analisis;
c. Konsep Rencana;
d. Rencana;
e. Album Peta.
Pedoman Penyusunan RTRW Propinsi III-9

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More