PERJANJIAN KONTRAK
KERJASAMA
Nomor :
……………………………………
Pada hari ini ……………………., tanggal ……………………., bulan …………………….,
tahun ……………………., bertempat di Batulicin antara pihak-pihak yang tersebut
dibawah ini :
1. _____________,
bertindak untuk dan atas nama PT ………………… / CV. ……………, bertempat tinggal di
jalan………………………….. Batulicin, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. _____________,
bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang berkedudukan di jalan …………………..,
Kecamatan …………………. Batulicin, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut, “Para
Pihak” setelah menerangkan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa
berdasarkan hasil Pertemuan pada tanggal ………….. bulan Agustus , tahun 2013 yang
dilaksanakan di Kediaman Bapak Rahmadi, maka Para Pihak terjadi kesepakatan
perjanjian tentang Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan Kawasan
Perumahan “Permata Indah”
2. Bahwa Para Pihak
Sepakat bersedia untuk melaksanakan Kerjasama tentang Perencanaan dan Manajemen
Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata Indah”,
3. Bahwa Para Pihak
Sepakat Pihak Kedua bersedia sebagai Konsultan Perencana dan Manajemen
Properti.
Maka dengan Para Pihak sepakat dan setuju untuk saling
mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerjasama ini dengan ketentuan dan
persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dibawah ini, sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP KERJASAMA
1. Para Pihak
sepakat bekerjasama pada Proyek sebagaimana tersebut dibawah ini :
a. Nama Proyek : Perencanaan dan Manajemen Properti
Pembangunan
Kawasan Perumahan “Permata Indah”
b. Lokasi : Batulicin
c. Pengembang : Permata Indah
d. Perencana dan
Manajemen Properti : Hendra Himawan
PASAL 2
PRINSIP-PRINSIP
KERJASAMA
1. Para Pihak dalam
kerjasama dengan lingkup sebagaimana tersebut pada pasal 2 Perjanjian Kerjasama
ini, sepakat untuk selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip sebagai berikut
:
a. Saling
mempercayai dan menguntungkan antara masing-masing pihak.
b. Saling terbuka
dan jujur antara masing-masing pihak.
c. Saling mengisi
dan atau membantu kekurangan masing-masing pihak.
d. Saling
mengingatkan akan kemungkinan adanya resiko-resiko yang timbul.
e. Saling menjaga
posisi dan nama baik masing-masing pihak.
2. Prinsip-prinsip
kerjasama sebagaimana tersebut pada point 1 Pasal 2 Perjanjian ini dimaksudkan
untuk tercapainya suasana kerjasama yang baik dan lancar sehingga target-target
usaha yang ditetapkan bersama antara Para Pihak dapat terwujud.
PASAL 3
SISTEM MANAJEMEN
1. Parah Pihak
dalam kerjasama dengan lingkup sebagaimana tersebut pada pasal 1 perjanjian ini
sepakat dalam melaksanakan Perencanaan dan Manajemen Properti Pembangunan
Kawasan Perumahan “Permata indah” menjadi kewenangan Pihak Kedua.
2. Pihak Pertama
akan memberikan masukkan yang diperlukan dalam rangka saling sinergi di antara
kedua belah pihak.
3. Pihak Kedua
wajib memberikan laporan perkembangan pelaksanaan Perencanaan & Manajemen
Properti Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” secara tertulis setiap
akhir bulan.
PIHAK 4
SISTEM PEKERJAAN
System Pekerjaan yang disepakati oleh para pihak, adalah
sebagai berikut :
1. Para Pihak sepakat,
bahwa pihak kedua, mempunyai tugas, kewenangan dan tanggung jawab, sebagai
berikut :
a. Membuat Sistem
Perencanaan Terpadu
Yang dimaksud Sistem Perencanaan Terpadu adalah rancangan
secara integrasi dari keseluruhan sistem kegiatan pekerjaan dari mulai proses
awal hingga akhir berkaitan dengan Perencanaan dan Manajemen Properti
Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”
b. Mengatur Sistem
Pengajuan Administrasi ke Pemerintah daerah dan instansi terkait
Pengajuan Administrasi ke Pemerintah Daerah dan Instansi
terkait berhubungan dengan perijinan-perijinan yang dibutuhkan berkaitan dengan
proses Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”, seperti Ijin Mendirikan
Bangunan, ijin Lingkungan, Pecah Seritifikat, dan lain-lain
c. Mengatur system
KPR bagi calon konsumen
System KPR merupakan rancangan yang berkaitan dengan nilai
serta grafik harga beserta bunga yang ditentukan oleh bank, termasuk berkaitan
dengan tata cara dan prosedur KPR Kawasan Perumahan “Permata indah”
d. Membuat Schedule
Kerja Lapangan
Schedule Kerja Lapangan merupakan rencana dan strategi kerja
yang akan dilaksanakan secara periodik oleh tim di lapangan untuk mencapai
target yang diharapkan.
e. Mengatur Sistem
Pemasaran tepat guna, dan
Sistem pemasaran adalah keseluruhan cara dan proses efektif
memasarkan bangunan Kawasan Perumahan “Permata indah”
f. Mengawal
sampai proyek selesai.
Pengawalan proyek adalah cara yang ditempuh guna
optimalisasi keberhasilan keseluruhan tahap Pembangunan Kawasan Perumahan
“Permata indah”
g. Memberikan
Laporan Secara Periodik
Laporan yang dimaksud secara tertulis setiap terjadi
perkembangan Pembangunan Kawasan Perumahan “Permata indah” atau maksimal setiap
akhir bulan.
2. Tugas,
Kewenangan dan tanggungjawab Pihak Pertama :
a. Memberikan
masukan dan atau informasi yang seluas-luasnya atas Perkembangan arah
pembangunan di wilayah Kotabaru sebagai bahan acuan Pihak Kedua untuk membuat
dasar perencanaan dan konsep pengembangan Kawasan Perumahan “Permata Indah”.
b. Membayar kewajiban
kepada Pihak Kedua berupa Jasa Perencanaan dan Manajemen Properti sebesar 7
(tujuh) persen dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstruksi
(berdasarkan cashflow).
PASAL 5
NILAI PEKERJAAN
Nilai Pekerjaan yang disepakati oleh para pihak adalah
sebesar 7 (tujuh) persen dari total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan
Konstrukti, yakni sebesar Rp. …………………………… (berdasarkan cashflow)
PASAL 6
SISTEM PEMBAYARAN
Para Pihak sepakat
Sistem pembayaran dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
sebesar 7 (tujuh) persen sebagai Jasa Perencanaan dan Manajemen Properti dari
total nilai yang berkaitan dengan pekerjaan Konstruksi (berdasarkan cashflow),
dilakukan dalam beberapa tahapan pembayaran, meliputi :
1. Pihak pertama
akan memberikan Down Payment sebesar 10 (sepuluh) persen sesuai pasal 5 atau
sejumlah Rp. ……………………………………… setelah Kontrak Kerjasama ini ditandatangani oleh
Para Pihak dan pekerjaan mulai dilaksanakan oleh Pihak Kedua.
2. Pembayaran kedua
sebesar 15 (lima belas) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. ……………………………………
dibayarkan setelah Sistem Perencanaan dan Manajemen Properti telah dibakukan
dalam system Perusahaan.
3. Pembayaran
ketiga sebesar 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp.
……………………………… dibayarkan setelah hasil penjualan unit bangunan mencapai 50 (lima
puluh) persen dari total jumlah unit yang dibangun.
4. Pembayaran
keempat sebesar 25 (dua puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp.
……………………………… dibayarkan setelah hasil penjualan unit bangunan mencapai 75
(tujuh puluh lima) persen dari total jumlah unit yang dibangun.
5. Sisanya 25 (dua
puluh lima) persen sesuai pasal 5 atau sejumlah Rp. …………………………………………….
Dibayarkan setelah jumlah total unit terbangun habis terjual.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
1. Jangka waktu
pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan
Manajemen Properti adalah 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatangani
Perjanjian Kerjasama ini.
2. Selanjutnya akan
dilanjutkan dengan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan dan penerapan sistem
manajemen property secara berkesinambungan.
3. Selama jangka
waktu kerjasama ini berlaku, maka para pihak tidak dapat membatalkan secara
sepihak dengan alasan apapun kecuali atas dasar Kesepakatan Para Pihak untuk
diakhiri.
PASAL 8
PERUBAHAN PEMBANGUNAN
Apabila pada waktu pelaksanaan pekerjaan terdapat perubahan-perubahan
terhadap luasan, bentuk, posisi dan perubahan material bangunan, diluar dari
Spesifikasi teknis yang telah disepakati, sehingga mempengaruhi cashflow yang
telah disepakati, maka Pihak Pertama wajib membayar setiap perubahan dimaksud
sesuai atas nilai kelebihannya.
PASAL 9
SANKSI
1. Dalam
kerjasama ini Para Pihak sepakat apabila terdapat salah satu Pihak tidak
memenuhi Tugas, Kewenangan dan tanggungjawabnya, maka terdapat beberapa sanksi
yang akan diberikan, diantaranya :
a. Teguran Lisan
b. Teguran Tertulis
c. Ganti Rugi
d. Pemutusan
Kontrak
2. Sanksi
sebagaimana dimaksud point 1 diberikan secara hierarkis apabila salah satu
Pihak tetap bersikukuh tidak melakukanTugas, Kewenangan dan tanggungjawabnya
sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal dalam perjanjian ini beserta Perubahan dan
Adendumnya
3. Selain
sanksi sebagaimana ditentukan dalam Point 1 dan Point 2 diatas, Para Pihak juga
tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik
Indonesia.
PASAL 10
RESIKO
Jika hasil pekerjaan Pihak Kedua tidak sesuai dengan yang
tertuang dalam perjanjian ini, dan telah berdasarkan evaluasi oleh Pihak
Pertama, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul atas kerugian yang diderita oleh
Pihak Pertama.
PASAL 11
ADDENDUM
Hal-hal penting lainnya yang belum cukup diatur dalam isi
Perjanjian Kerjasama ini maka akan dimusyawarahkan bersama antara para pihak
Kedua dan hasilnya akan dituangkan secara tertulis dan ditandatangani
bersama-sama oleh Para Pihak sebagai Addendum, Addendum ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 12
PENUTUP
1. Apabila
dikemudian hari ada perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua
mengenai Perjanjian Kerjasama ini dan atau sebagai dari isinya, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Dan apabila dengan
cara ini tidak dapat dicapai kata sepakat, maka Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili hukum yang tetap yaitu melalui Pengadilan Negeri Batulicin.
2. Demikian
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) rangkap untuk
Pihak Pertama, 1 (satu) rangkap lainnya untuk Pihak Kedua, ditandatangani oleh
Para Pihak masing-masing bermeterei cukup, mengikat Para Pihak dan memiliki
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………………………) (…………………………………………)
SAKSI PIHAK
PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
(…………………………………………) (…………………………………………)
0 komentar:
Posting Komentar