Kamis, 05 November 2015

Rencana Strategis DKI Jakarta 2013-2017

KATA PENGANTAR

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengamanatkan perlu adanya satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan bagi unsur penyelenggara negara dan masyarakat, baik di tingkat Pusat maupun Daerah. Konsekuensi dari amanat tersebut adalah bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra), sebagai dokumen perencanaan bagi instansi pemerintah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu dinas unsur pelayanan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta, menyusun Rencana Strategis (Renstra) dalam rangka melaksanakan berbagai program kegiatan yang telah digariskan oleh RPJMD Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan masa bakti Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 – 2017, maka Renstra Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta ini merupakan pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Tahunan selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan, yaitu Tahun 2013 – 2017.
Kami menyadari bahwa Renstra yang dibuat ini tidak akan pernah benar-benar sempurna. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya kelak kami mengharapkan saran dan masukan dari para stakeholders agar visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan rencana kegiatan dalam Renstra ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya.


Jakarta,    April 2013

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta




H. SUBEJO, SH., M.Si
NIP  196104101985031011







DAFTAR ISI

BAB I       Pendahuluan

1.1 Latar Belakang,

1.2 Landasan Hukum,

1.3 Maksud dan Tujuan

1.4 Sistematika Penulisan

Bab II       Gambaran Pelayanan SKPD

2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD

2.2 Sumber Daya SKPD

2.3 Kinerja Pelayanan SKPD

2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD

Bab III     Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi

3.1 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

3.2 Telaahan Renstra K/L        

3.3 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah

3.4 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD

3.5 Penentuan Isu-isu Strategis

Bab IV     Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan

4.1 Visi dan Misi SKPD

4.2 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD

4.3 Strategi dan Kebijakan SKPD

Bab V       Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif

Bab VI     Indikator Kinerja SKPD Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

Bab VII    Kaidah Pelaksanaan





BAB I  PENDAHULUAN



1.1        Latar Belakang

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangannya, berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika pembangunan.
Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), dengan koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan daerah.
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta dengan memperhatikan RPJM Nasional.
Berdasarkan hal tersebut maka Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta bersama-sama dengan para pejabat struktural dan staf Dinas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta menyusun Rencana Strategis Tahun 2013-2017 yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta; yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan kondisi dan potensi daerah di Provinsi DKI Jakarta.


1.2        Landasan Hukum

Dasar hukum penyusunan Renstra Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, mencakup:

·            Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

·              Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

·              Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;

·              Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

·              Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

·              Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

·              Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;

·             Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

·              Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatern/Kota;

·             Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);

·             Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

·             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diatur beberapa kali, diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;

·              Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

·             Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 5);

·             Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

·             Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

·             Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.

·             Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

·             Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 86 Tahun 2007 Tentang  Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

·             Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2009 Tentang  Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana

·             Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 2010 Tentang  Pembentukan dan Tata Kerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

·             Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2010 Tentang  Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Bengkel Induk.

·             Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 146 Tahun 2010 Tentang  Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Laboratorium Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

1.3         Maksud dan Tujuan

Secara garis besar maksud dan tujuan Renstra SKPD minimal mencakup:

·           Acuan dalam melaksanakan rencana pembangunan

·           Pedoman dalam menyusun Renja SKPD

·           Acuan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD

  

1.4        Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan Renstra  Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta 2013-2017 ini terdiri dari 7 (tujuh) bagian sesuai dengan Permendagri No 54 tahun 2010, yaitu:

BAB I       Pendahuluan mencakup: Latar Belakang, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan, Sistematika Penulisan

Bab II     Gambaran Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta mencakup: Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, Sumber Daya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, Kinerja Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta

Bab III     Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi mencakup:       Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih,Telaahan Renstra K/L,            Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah, Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta dan Penentuan Isu-isu Strategis

Bab IV     Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan mencakup: Visi dan Misi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, Strategi dan Kebijakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta

Bab V       Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif

Bab VI     Indikator Kinerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Yang Mengacu Pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

Bab VII    Kaidah Pelaksanaan



BAB II   GAMBARAN PELAYANAN SKPD

2.1        Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas melaksanakan pencegahan, pemadaman kebakaran dan Penyelamatan
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, menjalankan fungsi
a.       penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
b.       perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pencegahan, pemadaman kebakaran dan Penyelamatan;
c.       pelaksanaan upaya pencegahan, pemadaman kebakaran dan Penyelamatan;
d.       pertolongan pertama dan Penyelamatan pada kebakaran dan kejadian bencana termasuk pelaksanaan pelayanan ambulans darurat dan/atau evakuasi;
e.       pengawasan dan pengendalian peredaran barang dan bahan yang mudah terbakar;
f.        pengadaan, pemeliharaan, perawatan dan pemanfaatan sumber air dan/atau bahan-bahan lain, prasarana dan sarana pemadaman kebakaran dan Penyelamatan;
g.       pemberdayaan masyarakat di bidang usaha pencegahan, pemadaman kebakaran, dan Penyelamatan;
h.       pemegang komando dan koordinasi dalam operasi pemadaman kebakaran dan Penyelamatan;
i.         penelitian dan pengujian bahan kebakaran di laboratorium;
j.         penyelidikan sebab-sebab kebakaran atau bencana lain bekerjasama dengan instansi terkait;
k.       pengoordinasian dan bimbingan teknis upaya pencegahan, pemadamankebakaran dan Penanggulangan Bencanapada instansi pemerintah, swastadan/atau masyarakat;
l.         pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dan/atau tenaga bantuan pemadam kebakaran dan Penyelamatan;
m.    monitoring dan evaluasi ketersediaan dan kelaikan sistem proteksi kebakaran dan Penyelamatan jiwa pada gedung/kantor pemerintah/swasta/masyarakat.
n.       standarisasi prasarana dan sarana pemadam kebakaran dan Penyelamatan baik pemerintah, masyarakat maupun swasta;
o.       penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kebakaran dan Penyelamatan;
p.       penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana pemadam kebakaran dan Penyelamatan;
q.       pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah;
r.        pengelolaan kepegawaian, keuangan, barang, dan ketatausahaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana; dan
s.        pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi.

Secara umum Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta tersebut dapat dikelompokan menjadi 3 kelompok, yaitu Pencegahan Kebakaran; Pemadaman Kebakaran; dan Penyelamatan.

1.      Pencegahan Kebakaran
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana dalam usaha-usaha pencegahan kebakaran melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

a)      Pembinaan teknis pencegahan kebakaran
·         Melakukan kompilasi peraturan dan sumber-sumber yang berkaitan dengan bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
·         Memberikan pelayanan teknis  upaya pencegahan kebakaran kepada masyarakat;
·         Menyiapkan bahan persetujuan terhadap perancangan keselamatan kebakaran bangunan gedung serta  pengangkutan dan pergudangan bahan berbahaya;
·         Memproses pemberian rekomendasi kegiatan usaha kepada perorangan dan atau badan hukum yang memproduksi, memasang, mendistribusikan, memperdagangkan atau mengedarkan segala jenis alat pencegah dan pemadam kebakaran.
·         Melaksanakan registrasi terhadap pengkaji teknis, instalatur, konsultan, kontraktor bangunan gedung bidang keselamatan kebakaran dan atau proteksi kebakaran.
b)     Melakukan tugas inspeksi
·         Melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap penerapan persyaratan keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dalam masa konstruksi;
·         Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan uji coba terhadap persyaratan pencegahan kebakaran pada bangunan gedung baru, penyimpanan dan penggunaan serta pengangkutan bahan berbahaya  sebelum digunakan;
·         Menyiapkan pemberian rekomendasi sebagai bahan penerbitan sertifikat laik fungsi untuk bangunan gedung baru atau sertifikat keselamatan kebakaran untuk bangunan gedung lama;
·         Menyiapkan pemberian persetujuan sebagai bahan penerbitan izin laik pakai kendaraan angkutan bahan berbahaya.
·         Melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan verifikasi terhadap hasil pemeriksaan berkala pengkaji teknis bangunan gedung;
c)      Melakukan penindakan
·         melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap kondisi kesiapan keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan penyimpanan, penggunaan serta pengangkutan bahan berbahaya;
·         melaksanakan, koordinasi dan kerjasama penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan pencegahan dan penanggulangan kebakaran

2.      Pemadaman Kebakaran
Pemadaman kebakaran merupakan tindaklanjut dari kegagalan usaha-usaha pencegahan kebakaran. Dalam melakukan pemadaman kebakaran, petugas pemadam kebakaran dihadapkan pada situasi extreme yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja, dengan kata lain sangat beresiko tinggi. Oleh karenanya dalam melakukan pemadaman kebakaran dibutuhkan keterampilan khusus, disiplin tinggi dan kerjasama tim yang baik.

Adapun pemadaman kebakaran bertujuan untuk meminimalisir kerugian masyarakat dari kebakaran baik harta maupun jiwa. Dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di wilayah Provinsi DKI Jakarta difokuskan pada:

a)      Mengamankan pelaksanaan pembangunan dan asset pembangunan yang ada baik milik pemerintah maupun swasta;
b)     Mendorong seluruh pemilik bangunan baik komersil, industri dan bangunan umum untuk dapat melakukan upaya penanggulangan kebakaran secara mandiri;
c)      Melakukan pengaturan lebih detail mengenai sarana proteksi kebakaran dan sarana Penanggulangan Bencana jiwa dan harta benda pada seluruh bangunan;
d)     Mengembangkan prasarana kota berkaitan dengan permasalahan kebakaran dalam rangka mengantisipasi perkembangan kota yang di tandai oleh semakin beragamnya jenis bangunan serta peruntukannya.

Kebijakan penanggulangan kebakaran yang dilaksanakan oleh pimpinan tingkat atas (dinas) menjadi teknis bagi pelaksanaan di tingkat bawah yaitu suku dinas (tingkat kota), sektor (tingkat kecamatan) dan pos (tingkat kelurahan). Hal tersebut dilakukan guna mempercepat response time (waktu tanggap) penanggulangan kebakaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.




3.      Penyelamatan
Tugas Penyelematan yang menjadi tanggung jawab Dinas meliputi:

a)      Melakukan kebijakan teknis Penyelamatan;
b)     Memegang komando Penyelamatan serta berkordinasi dengan instansi terkait baik pemerintah, swasta dan potensi masyarakat yang bergerak dibidang Penyelamatan;
c)      Melakukan upaya pembinaan sumber daya manusia dalam tindakan Penyelamatan;
d)     Melakukan penegakan peraturan Penyelamatan dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta;
e)      Membuat standardisasi Penyelamatan pada pemerintah, swasta dan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, susunan struktur organisasi Dinas , adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Umum;
2. Subbagian Kepegawaian;
3. Subbagian Program dan Anggaran; dan
4. Subbagian Keuangan.
c. Bidang Pencegahan Kebakaran, terdiri dari:
1. Seksi Bina Teknis Pencegahan;
2. Seksi Inspeksi; dan
3. Seksi Penindakan.
d. Bidang Operasi, terdiri dari:
1. Seksi Rencana Operasi;
2. Seksi Bantuan Operasi Penanggulangan Bencana; dan
3. Seksi Pengendalian Operasi.
e. Bidang Sarana, terdiri dari:
1. Seksi Pengadaan;
2. Seksi Pergudangan dan Distribusi; dan
3. Seksi Pengendalian Sarana.
f. Bidang Penanggulangan Bencana, terdiri dari:
1. Seksi Penanggulangan Bencana transportasi dan bangunan runtuh;
2. Seksi Penanggulangan Bencana air dan ketinggian; dan
3. Seksi Penanggulangan Bencana darurat, medical responder, dan Bahan Berbahaya dan Beracun.
g. Bidang Partisipasi Masyarakat, terdiri dari:
1. Seksi Informasi dan Publikasi;
2. Seksi Ketahanan; dan
3. Seksi Kerja sama dan Korps Musik.
h. Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Administrasi;
i.  Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten
    Administrasi;
j.  Unit Pelaksana Teknis;
k. Sektor Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana; dan
i.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Unduh selangkapnya : Rencana Strategis 2013-2017 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More